Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Rektor IKTA Dampingi Sosialisasi Ranperda Keterbukaan Informasi oleh DPRD Riau

by | Jun 12, 2026 | 0 comments

Pekanbaru – Institut Kesehatan dan Teknologi Al Insyirah (IKTA) menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Riau pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Halaman Pascasarjana IKTA dan dihadiri oleh sekitar 150 mahasiswa serta pejabat struktural di lingkungan IKTA.

Dalam kegiatan tersebut, Rektor IKTA, Dr. Ns. Hj. Rifa Yanti, S.Kep., M.Biomed., turut mendampingi jalannya sosialisasi sebagai bentuk dukungan institusi terhadap penguatan transparansi dan keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat akademik.

Sosialisasi Ranperda ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan civitas akademika mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dalam sambutannya, Rektor IKTA menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap hak memperoleh informasi publik yang benar dan bertanggung jawab.

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun budaya transparansi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Mahasiswa sebagai generasi intelektual perlu memahami pentingnya akses informasi yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.

Antusias warga kampus terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mahasiswa dan pejabat struktural aktif mengikuti jalannya sosialisasi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan serta terlibat dalam diskusi bersama narasumber terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan maupun institusi pendidikan.

Suasana diskusi berlangsung interaktif dan edukatif, menunjukkan tingginya perhatian civitas akademika IKTA terhadap pentingnya transparansi informasi di era digital saat ini.

Melalui kegiatan ini, IKTA berharap mahasiswa tidak hanya memahami regulasi mengenai keterbukaan informasi publik, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi di tengah masyarakat dalam mendukung terciptanya tata kelola yang terbuka, informatif, dan berintegritas.