KABAR IKTA — Rektor Institut Kesehatan dan Teknologi Al Insyirah (IKTA), Assoc. Prof. Dr. Ns. Hj. Rifa Yanti, S.Kep., M.Biomed, menegaskan pentingnya penguatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berlandaskan konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum.
Dalam pernyataan resminya, Rektor IKTA menekankan bahwa kedudukan POLRI secara tegas berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan bukan sebagai kementerian, sebagaimana diatur dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Penegasan posisi POLRI ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang sehat, serta profesionalitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Rifa Yanti.
Lebih lanjut, Rektor IKTA menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden. Menurutnya, Kompolnas harus diperkuat agar kebijakan dan arah pembangunan POLRI senantiasa berpihak pada kepentingan publik.
Terkait penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi, Rifa Yanti menegaskan perlunya pembatasan yang ketat dan selektif. Penugasan tersebut harus berbasis kebutuhan negara serta tidak mengganggu profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.
IKTA juga menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap POLRI. Di sisi internal, pengawasan melalui Wasidik, Inspektorat, dan Propam perlu diperkuat secara nyata, berkelanjutan, dan berani demi menjaga integritas institusi.
Dalam aspek tata kelola, Rektor IKTA menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran POLRI harus berbasis kebutuhan riil satuan kerja atau bottom-up, dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap berada dalam semangat reformasi birokrasi.
Selain itu, reformasi POLRI tidak boleh berhenti pada aspek struktural, tetapi harus menyentuh reformasi kultural melalui penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang menegaskan nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial. Pemanfaatan teknologi, seperti kamera tubuh dan kecerdasan artifisial, juga dinilai penting untuk meningkatkan profesionalitas, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
“Setiap pembentukan dan perubahan Undang-Undang POLRI harus dilakukan secara konstitusional, terbuka, dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sipil serta elemen umat, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, IKTA menegaskan komitmennya sebagai institusi akademik untuk terus berkontribusi dalam penguatan tata kelola institusi negara yang profesional, humanis, dan berkeadilan.





